JAKARTA, Waspada.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Presiden Joko Widodo tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama saat menyusun formasi Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.
ICW menyindir buruknya kinerja Pansel periode sebelumnya. Dimana, dua orang yang diklaim terbaik oleh Pansel (Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar) ternyata melanggar etik. Bahkan Firli tengah diproses hukum karena disinyalir melakukan praktik korupsi.
“Hal ini penting sebab, kinerja Pansel bentukan Presiden tahun 2019 lalu benar-benar sarat akan kontroversi,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Republika, Jumat (10/5).
ICW mencontohkan masalah Pansel sebelumnya yaitu indikasi konflik kepentingan, mengesampingkan nilai integritas saat proses penjaringan, dan tidak mengakomodir masukan masyarakat.
“Akibatnya bisa dirasakan saat ini, penegakan hukum KPK bobrok, tata kelola kelembagaan buruk, dan integritas komisionernya juga layak dipertanyakan,” ujarnya.
“Ini tentu menjadi bukti konkret betapa buruknya proses seleksi Pimpinan KPK periode sebelumnya,” sambungnya.
Diketahui, masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 akan berakhir pada Desember 2024. Presiden Joko Widodo membentuk panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan lembaga antirasuah itu periode berikutnya.
Nantinya, Pansel bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan. (wol/republika/man/d2)