Jakarta, Waspada.co.id – Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi menyatakan bahwa ia merelakan meminjamkan uang sebesar Rp200 juta. Uang tersebut digunakan untuk merenovasi kamar anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), yaitu Kemal Redindo.
Hal ini terungkap saat Sukim menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (13/5/2024).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan tentang permintaan dari keluarga SYL ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
“Apa yang diminta selain aksesoris mobil?” tanya Hakim.
“Penyelesaian kamar untuk yang bersangkutan (Kemal),” jawab Saksi.
“Penyelesaian?” tanya Hakim.
“Kamar, pembangunan kamar,” jawab Saksi.
“Rnivasi kamar?” tanya Hakim lagi.
“Iya, renovasi kamar,” jawab Saksi.
Sukim tidak mengetahui lokasi pasti dari kamar yang direnovasi tersebut.
“Alamatnya?” tanya Hakim.
“Saya lupa, yang jelas renovasi kamar,” jawab Saksi.
Hakim kemudian menanyakan informasi lebih lanjut mengenai jumlah uang yang diminta untuk keperluan tersebut.
“Kamar siapa?” tanya Hakim.
“Dindo,” jawab Saksi.
“Berapa dana yang diminta?” tanya Hakim.
“Rp200 juta,” jawab saksi.
Sukim menjelaskan bahwa permintaan tersebut disampaikan oleh Kemal Redindo melalui aplikasi WhatsApp. Kemal Redindo menyertakan foto kuitansi sebesar Rp100 juta masing-masing di WhatsApp-nya kepada Sukim.
“Waktu itu diminta sebesar Rp200 juta?” tanya Hakim.
“Iya, diminta sebesar Rp200 juta tapi ada dua kuitansi,” jawab Saksi.
Hakim Rianto kemudian menanyakan apakah jumlah tersebut sudah dibayarkan dan dari mana uang tersebut.
“Anda melaporkannya ke Sekbid?” tanya Hakim.
“Saya melaporkannya ke Sekbid,” jawab Saksi.
“Dan jawabannya?” tanya Hakim.
“Selesaikan,” jawab Saksi.
Sukim mengaku bahwa ia rela menggunakan uang pribadinya untuk memenuhi jumlah tersebut.
“Sumber dana?” tanya Hakim.
“Mohon maaf, karena di kantor tidak ada uang, saya meminjam uang sendiri, Yang Mulia,” jawab Saksi.
Sukim menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan terpaksa karena tidak ada jalan lain dan ia merasa tidak nyaman jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Apakah sudah dikembalikan?” tanya Hakim.
“Belum,” jawab Saksi.
“Mengapa Anda menggunakan uang pribadi? Itu tidak masuk akal,” tanya Hakim heran.
“Saya siap, Yang Mulia, itu adalah arahan dari Pak Sekbid,” jawab Saksi.
“Kenapa? Apakah Anda ingin mempertahankan jabatan? Takut?” tanya Hakim.
“Terpaksa, Yang Mulia,” jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yaitu Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari ‘patungan’ pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan. (okezone.com)