KPK Mengancam Orang yang Menyembunyikan Tanda Sita Rumah SYL di Sulsel – Waspada Online

by -110 Views
KPK Mengancam Orang yang Menyembunyikan Tanda Sita Rumah SYL di Sulsel – Waspada Online

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan informasi bahwa ada seseorang yang sengaja menutupi tanda sita di rumah milik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). KPK memperingatkan tentang adanya ancaman sanksi bagi pelaku tindakan tersebut.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penyitaan rumah tersebut berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL. Rumah tersebut disita pada tanggal 19 Mei 2024.

“Informasi yang kami terima, ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita Tim Penyidik KPK yang berlokasi di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Ali dalam keterangannya pada Kamis (23/5/2024).

Ali memperingatkan agar semua pihak tidak menutupi tanda sita yang dikeluarkan oleh KPK. Ali juga menyebutkan konsekuensi hukum bagi siapa pun yang menghalangi atau menutupi tanda sita di rumah SYL.

“KPK mengingatkan siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini karena ada aturan hukum yang disertai dengan sanksi yang tegas bagi pelakunya,” ujar Ali.

Sebelumnya, penyitaan rumah SYL di Parepare, Sulawesi Selatan diduga terkait dengan kasus pencucian uang yang sedang diselidiki oleh KPK. Rumah tersebut dibeli oleh mantan direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta (MH). Hatta diduga membeli rumah tersebut untuk SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap pejabat Kementan.

Rumah tersebut diduga disembunyikan identitasnya dan dihuni oleh orang terdekat dari Muhammad Hatta. Saat penyitaan dilakukan, KPK melibatkan aparat setempat sebagai saksi. Selain itu, KPK juga akan memanggil saksi dan tersangka untuk mengonfirmasi kepemilikan rumah tersebut.

Saat ini, SYL dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang dalam tahap penyidikan oleh KPK. Tapi SYL juga sedang disidang dalam kasus dugaan korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuduh SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian RI pada awal 2020, SYL dikatakan telah mengumpulkan uang “patungan” dari staf khusus Mentan RI bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, mantan direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan ajudannya, Panji Harjanto.

Mereka kemudian diminta untuk mengumpulkan uang dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini melibatkan Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.