Pembahasan RUU Penyiaran Ditunda oleh Baleg DPR RI – Waspada Online

by -134 Views

Jakarta, Waspada.co.id – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Keputusan ini diambil karena DPR tidak ingin ada pembatasan terhadap kegiatan pers.

“Kita tidak ingin kemerdekaan pers terganggu. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi harus dipertahankan karena itu penting bagi demokrasi,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Supratman menjelaskan bahwa Baleg DPR RI telah mendengarkan usulan terkait RUU Penyiaran ini oleh Komisi I DPR RI. Hal ini juga telah disampaikan kepada seluruh media beberapa waktu lalu.

“Selain itu, saya juga ingin menyampaikan bahwa fraksi kami telah memerintahkan saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran,” ujarnya.

Penundaan pembahasan tersebut dimaksudkan untuk dua poin yang menjadi polemik, yaitu mengenai posisi dewan pers dan jurnalistik investigasi.

Sebelumnya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengungkapkan keprihatinannya terhadap draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang dibahas di Badan Legislasi DPR.

IJTI menilai bahwa beberapa pasal dalam draf tersebut dapat mengancam kemerdekaan pers, khususnya terkait dengan penayangan karya jurnalistik investigasi dan penyelesaian sengketa jurnalistik.

Pasal 50B ayat 2 huruf c dinilai dapat membatasi kebebasan jurnalis dalam menyajikan investigasi yang mendalam kepada publik.

“Saat ini, karya jurnalistik yang dihasilkan berdasarkan fakta dan data yang benar serta dibuat secara profesional seharusnya tidak dibatasi penayangannya. Pasal ini malah dapat dianggap sebagai bentuk intervensi dan upaya pembungkaman terhadap pers,” kata Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan. (wol/man/d2)