Hati-hati Jika Seperti Itu – Bijak dalam Berinternet

by -80 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Partai Nasdem turut memperhatikan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya mengabulkan gugatan Partai Garuda mengenai batas usia pendaftaran calon kepala daerah.

Ketua DPP Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto memperingatkan semua pihak untuk tidak mencari celah untuk mencalonkan seseorang dengan mengakali aturan.

“Menurut kita, tidak perlu mencari cara untuk mengakali aturan hanya agar si Badu, Sutonoyo, Dadapwaru bisa mencalonkan diri,” ujar Sugeng, Kamis (30/5).

Sugeng juga menyinggung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam batas usia pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Ia menegaskan bahwa kejadian serupa seharusnya tidak terjadi lagi, karena keputusan MK sebelumnya telah menimbulkan berbagai polemik dan kerugian.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait syarat batas usia dalam pencalonan kepala daerah. Gugatan ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha.

Dalam gugatan tersebut, Ahmad Ridha meminta pembatalan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017.

Gugatan tersebut memiliki Nomor 23 P/HUM/2024 dan saat ini sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.

“Kabul permohonan HUM,” bunyi amar putusan dari MA, Kamis 30 Mei 2024.

Pihak yang menjadi termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Gugatan ini diajukan pada tanggal 23 April 2024, dengan tanggal distribusi perkaranya pada 27 Mei 2024 dan tanggal putusan pada 29 Mei 2024.

Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Ketua Majelis H Yulius, serta anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Meskipun demikian, MA belum menunjukkan putusan lengkap terkait permohonan ini. Namun, Partai Garuda selaku pemohon mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.