MEDAN, Waspada.co.id – Pegawai di Indonesia akan mendapat potongan sebesar 3 persen untuk iuran Tapera setiap tanggal 10 tiap bulannya. Aturan itu akan mulai diberlakukan pada tahun 2027.
Ekonom Sumut, Gunawan Benjamin, mengomentari kewajiban iuran Tapera (tabungan perumahan rakyat) melalui potongan gaji yang tentu akan mengurangi pendapatan bersih masyarakat. Khususnya bagi kelas ekonomi menengah.
“Penurunan pendapatan bersih akan meningkatkan tekanan pada daya beli masyarakat. Potongan gaji dari Tapera ini akan menambah potongan gaji lain setelah PPh, BPJS Kesehatan dan Ketenaga Kerjaan,” ujarnya, Rabu (29/5).
Sebenarnya program ini bagus dalam upaya menyediakan rumah bagi para pekerja. Namun program ini dieksekusi saat daya beli masyarakat terbebani oleh inflasi pangan. Sehingga wajar jika menimbulkan resistensi dari masyarakat, terutama para pekerja.
“Dan saya berharap agar pemerintah mempertimbangkan dengan matang untuk eksekusi kebijakan tersebut dalam waktu dekat,” tuturnya.
Iuran Tapera 3 persen, dengan 2,5 persen dari pekerja dan 0,5% dari perusahaan, memiliki dampak besar terlebih jika dibandingkan dengan kenaikan UMK di beberapa wilayah di Indonesia. Terlebih untuk wilayah yang UMK-nya naik tapi kurang dari 3 persen di tahun 2024.
“Sehingga iuran Tapera akan mengurangi kenaikan upah yang seharusnya dinikmati oleh pekerja,” jelasnya.
Situasi semakin berat ketika inflasi volatile food justru tetap tinggi. Dan realisasi inflasi ini berbeda di setiap wilayah, namun inflasi volatile food yang terealisasi saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi umum secara nasional.
“Bayangkan saja inflasi volatile food saat ini mencapai 9,63 persen pada bulan April (YoY). Sementara inflasi secara keseluruhan tahun ke tahun sebesar 3 persen di Indonesia,” tambahnya.
Maka pendapatan bersih yang diterima oleh masyarakat masih akan terbebani dengan sejumlah pengeluaran besar untuk kebutuhan pangan. Ini adalah catatan yang seharusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah. Memang program Tapera ini baik, tetapi bisa saja dieksekusi pada waktu yang kurang tepat.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang kesulitan dalam menyediakan kebutuhan perumahan. Kebijakan pemerintah ini sangat membantu masyarakat, khususnya pekerja, untuk memperoleh rumah. Dan jika kebijakan ini dieksekusi, pengelolaan dana dari Tapera ini harus memberikan efek multiplikator yang besar bagi pembangunan di Indonesia,” tegasnya. (wol/eko/d2)
Editor: Ari Tanjung