Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Perkotaan. Menurut kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan, yang sebelumnya 30 hingga 45 hari.
Asisten Manager Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Yudi, mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Proses pembatalan tiket KA Perkotaan di wilayah Sumatera Barat saat ini dapat dilakukan di Stasiun Padang, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan.
Penumpang diharapkan dapat membatalkan tiket di loket stasiun paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan KA. Proses pengembalian tiket hanya dapat dilakukan secara tunai dengan menunjukkan tiket yang sudah dicetak dan identitas penumpang.
Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Penumpang yang membatalkan perjalanan tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.
Yudi juga berharap bahwa langkah ini akan meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI, serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan kereta api sebagai pilihan utama mereka.