CERI Siapkan Gugatan Terhadap PP Nomor 25 Tahun 2024 yang Dikritik oleh Mantan Dirjen Minerba Terkait Nasionalisme Pejabat Negara – Waspada Online

by -137 Views

Jakarta, Waspada.co.id – Mengenai organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang dapat memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui perusahaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tidak diperlukan. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sudah mengatur bahwa IUP dapat diberikan kepada individu, koperasi, atau badan usaha berbadan hukum.

“Jadi, Undang-Undang itu sendiri sudah memberikan kemungkinan berusaha bagi setiap perusahaan yang berbadan hukum. Jadi, jika Ormas memiliki perusahaan berbadan hukum, secara otomatis berhak untuk mengajukan IUP. Oleh karena itu, menurut kami, PP ini hanyalah tipu daya penguasa terhadap Ormas. Barangkali seolah-olah memberikan imbal jasa atas dukungan politik yang berkuasa?” ungkap Mantan Dirjen Minerba Dr. Simon F Sembiring, Sabtu (1/6) di Jakarta.

Lebih lanjut, Simon mengungkapkan bahwa membuka peluang bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) dan lainnya untuk memperpanjang izin operasi hingga habis cadangannya, melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

“Seharusnya yang diubah adalah Undang-Undang, bukan PP. Cadangan tidak selalu diketahui selama 8 tahun pertama eksplorasi. Jadi, alasan produksi selama 30 tahun sudah cukup, tidak ada keharusan untuk memperpanjang! Jika eksplorasi dilakukan selama masa produksi, itu menjadi investasi yang dapat dikonsolidasikan sebagai biaya sehingga dapat mengurangi keuntungan yang berdampak pada pengurangan pajak atau pendapatan negara,” jelas Simon.

“Keberhasilan investasi ini tidak memiliki risiko, seperti pada awal masa eksplorasi sebelum masa produksi, jika tidak menemukan cadangan maka seluruh investasi menjadi risiko bagi perusahaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Simon menyatakan bahwa saat ini ia masih berharap adanya rasa nasionalisme dari para pemegang kekuasaan di negara ini.

“Kita berdoa agar para politisi, pemimpin negara ini masih mempertahankan 40 persen idealismenya, tidak terlalu tergila-gila pada kekuasaan dan menumpuk kekayaan untuk tujuh generasi sehingga semakin merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. Apakah para pengambil keputusan di sektor pertambangan nasional kita saat ini memahami sejarah pertambangan nasional kita? Semoga iya!” tutup Simon.

Gugatan ke Mahkamah Agung

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, Sabtu (1/6/2024) di Pekanbaru menyatakan bahwa CERI bersama Koalisi Penjaga Sumber Daya Alam akan mengajukan gugatan terhadap PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ke Mahkamah Agung untuk dibatalkan.

Untuk melaksanakan gugatan tersebut, kata Hengki, CERI akan memberikan kuasa kepada pengacara terkemuka Dr. Augustinus Hutajulu SH, Mkn.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PP tidak boleh bertentangan dengan UU di atasnya,” ujar Hengki dalam rilis yang diterima, Sabtu (1/6).

Hengki menilai bahwa PP Nomor 25 Tahun 2024 telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.