JAKARTA, Waspada.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang dari judi online pada tahun 2024 kurang lebih Rp600 triliun.
“Jika dihitung dengan periode beberapa tahun sebelumnya, Hingga saat ini, Q1 2024 sudah mencapai lebih Rp600 triliun,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah dalam keterangan, Selasa (18/6).
Natsir mengungkapkan, berdasarkan data PPATK, lebih dari 3 juta masyarakat memasang taruhan relatif kecil sekitar Rp100 ribu. Transaksi tersebut dimainkan oleh ibu rumah tangga, pelajar hingga pekerja lepas.
“Seperti telah disampaikan sebelumnya, berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% masyarakat (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain judol (judi online) adalah mereka yang ikut melakukan judi dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp100 ribuan),” ungkapnya.
“Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini (ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, pekerja lepas, dll) lebih dari Rp30 triliun,” sambungnya.
Natsir menjelaskan bahwa para pelaku judi online berkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, seperti pinjaman online hingga penipuan. Hal itu dilakukan karena penghasilan pelaku judi online yang tidak memadai.
“Oleh karenanya arahan Bapak Presiden kepada Masyarakat kemarin Beliau sampaikan bahwa hindari judi, uang sebaiknya dikelola untuk hal yang produktif, ditabung, buat pendidikan dan lain-lain. Seharusnya Masyarakat memang mengelola dananya dengan menghindari judi,” jelasnya.
Meski adanya tren penurunan, Natsir meminta semua pihak untuk tetap waspada terhadap pola-pola baru dan potensi kenaikan pertukaran uang pada tahun 2024.
“Saat ini dapat dikatakan telah berhasil dihambat dengan sinergitas antar lembaga yang semakin kuat saat ini, apalagi dalam Satgas di bawah Pimpinan Menkopolhukam. Jika penanganan tidak serius dilakukan, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi,” pungkasnya. (wol/lvz/okz/d2)