MEDAN, Waspada.co.id – Praktisi Hukum Kamaluddin Pane SH, MH menganggap bahwa penyitaan handphone (HP) yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah sesuai dengan undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Kamaluddin, tidak ada masalah dengan penyitaan handphone tersebut. Penyitaan tersebut didukung oleh undang-undang yang diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001.
“Perlu diketahui bahwa undang-undang Tipikor sudah mengatur penyitaan barang, surat, atau alat tertentu yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi,” kata Kamaluddin di Medan, Kamis (20/6).
Kamaluddin menjelaskan bahwa Pasal 30 menyatakan bahwa penyidik berhak untuk membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos, telekomunikasi, atau alat lainnya yang dicurigai memiliki hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Dia juga menyatakan bahwa penyidik KPK yang melakukan penyitaan tersebut pasti memahami aturan undang-undang Tipikor sehingga berani melaksanakan penyitaan.
“Tentang beberapa pihak yang mengkritik dan mengancam untuk melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK atau ke Kepolisian, itu merupakan hak demokrasi pelapor,” katanya.
Kamaluddin juga yakin bahwa kepolisian maupun Dewan Pengawas KPK tentu memahami bahwa barang yang memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK dapat disita.
“Saya yakin bahwa Polisi, Dewan Pengawas KPK, paham betul tentang UU tersebut, berdasarkan Pasal 30 undang-undang Tipikor, dan penyidik KPK tentu sudah mengetahui dasar hukum penyitaannya, saya yakin laporan terhadap penyidik KPK tidak akan diproses,” tambahnya. (wol/man)
Editor AGUS UTAMA