Anggota Terlibat dalam Perjudian Online Menghadapi Ancaman Sanksi PTDH – Waspada Online

by -137 Views
Anggota Terlibat dalam Perjudian Online Menghadapi Ancaman Sanksi PTDH – Waspada Online

JAKARTA, Waspada.co.id – Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terlibat dalam perjudian online menghadapi ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6), menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap anggota Polri yang terlibat dalam judi online.

“Saya kira terkait dengan judi online kita sudah tegas, dari Propam sudah mengeluarkan TR (telegram rahasia), jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat, kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH bila diperlukan,” kata Sigit seperti dilansir oleh Kompas.com.

Listyo juga menekankan pentingnya semua pihak untuk melakukan kegiatan yang bersifat preventif, preventif, dan penegakan hukum terkait dengan judi online.

Seluruh jajaran akan dilibatkan dalam upaya memberantas judi online tersebut.

“Tentunya kita minta kepada seluruh jajaran agar memaksimalkan upaya dalam menjangkau area-area yang sulit dijangkau, bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk kerja sama internasional agar upaya kita maksimal,” tambahnya.

Pada hari sebelumnya, Jumat (21/6/2024), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut bahwa Polri telah melakukan langkah-langkah pemberantasan judi online di Indonesia sebelum pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Himawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap 5.982 orang terkait judi online dan memblokir 40.642 situs judi sejak tahun 2022 hingga Juni 2024.

“Mulai tahun 2022 sampai 2024, telah dilakukan penindakan atas 3.975 kasus di seluruh Indonesia, dengan jumlah tersangka sebanyak 5.982 dalam tiga tahun terakhir,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Selain menangkap ribuan orang dan memblokir 40.642 situs judi, Polri juga berhasil menyita aset senilai Rp817,4 miliar dalam periode yang sama.

“Selama tiga tahun terakhir ini, telah dilakukan pemblokiran terhadap 40.642 situs, pembekuan rekening sebanyak 4.196, dan penyitaan aset senilai Rp817,4 miliar,” tegasnya. (wol/kompastv/ryp/d1)