Masyarakat semakin paham tentang cara membeli LPG Subsidi 3 Kg – Waspada Online

by -92 Views
Masyarakat semakin paham tentang cara membeli LPG Subsidi 3 Kg – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Kebijakan pemerintah mengenai penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat wajib pembelian gas LPG 3 kilogram bersubsidi dianggap sebagai langkah yang tepat dan efektif.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, tabung gas LPG 3 kg hanya ditujukan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan gas tersebut untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran.

Pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga. Jika sudah terdaftar dalam sistem, mereka hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

Seorang penjual gas di pangkalan Medan, Hamzad Miraza, mengatakan bahwa kebijakan ini membuat proses lebih mudah dan efektif. Dengan menggunakan aplikasi MyPertamina, mereka hanya perlu didata.

Bagi saya, ini tidak terlalu sulit untuk mendaftarkan setiap pembeli, karena hanya perlu didata melalui aplikasi, jadi jika ada yang belum terdaftar, mereka akan didaftarkan oleh kami,” ujarnya, Rabu (26/6).

Kewajiban membawa KTP bagi pembeli gas LPG menuai pro dan kontra, karena ada yang mendukung kebijakan ini dan ada yang merasa kesulitan. Beberapa pembeli merasa kesulitan karena harus membawa KTP.

“Respon pembeli berbeda-beda, ada yang bingung mengapa harus membawa KTP, tapi kami jelaskan bahwa ini adalah kebijakan pemerintah,” ungkap Hamzad.

Kewajiban membawa KTP saat membeli gas sudah diberlakukan sejak 1 Juni oleh PT Pertamina (Persero), namun pemberlakuannya di setiap pangkalan bisa berbeda.

“Pemberlakuan penggunaan KTP sudah berlangsung sejak Januari, sudah cukup lama di pangkalan saya, namun ketatnya mulai dari bulan Juni ini, aturan ini sudah diberitahukan kepada agen dan agen menerima kebijakan dan ketetapan dari pemerintah,” tegasnya. (wol/eko/d2)

Editor: Ari Tanjung