DPRD Pangandaran Meminta Pemda Menyelesaikan Temuan BPK RI.

by -98 Views

Pansus III DPRD terkait LHP BPK RI tahun 2023 mengaku tidak mengetahui objek (item) yang menjadi temuan dalam laporan tersebut. Hal ini disampaikan oleh anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian. Menurutnya, Pansus tidak diberikan hasil LHP BPK sejak awal. Mereka baru mengetahui isi laporan setelah mengunjungi BPK, namun hanya dalam bentuk ringkasan tanpa detail mengenai objek pemeriksaan.

Meskipun demikian, Pansus masih menekan Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk segera menyelesaikan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI dalam waktu 60 hari. Termasuk di antaranya adalah menangani temuan kekurangan volume realisasi belanja modal dan mengembalikan kelebihan pembayaran belanja modal ke kas umum daerah.

Jika dalam rentan waktu 60 hari tidak ada upaya penyelesaian, Pansus akan meminta audit investigatif secara menyeluruh kepada BPK. Fraksi PKB juga tidak setuju dengan salah satu poin rekomendasi yang telah ditetapkan.

Radar mencoba mengkonfirmasi temuan BPK RI terkait pekerjaan di Dinas PUPR namun tidak berhasil menghubungi Kabid Binamarga Nanang.

Source link