JAKARTA, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal menurut hukum.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (8/7).
“Hakim Eman memutuskan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat terkait lainnya tidak sah dan batal hukum,” ucap Hakim Eman.
Selain itu, tindakan penyidik menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan sama sekali tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eman mengkritik bahwa penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari oleh dua bukti permulaan saja.
Hakim Eman menegaskan bahwa seharusnya sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, pihak kepolisian harus melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Putusan praperadilan ini dianggap sebagai keputusan terbaik bagi semua pihak yang terlibat. Eman menekankan bahwa keputusan yang diambil adalah yang terbaik untuk Indonesia.
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.