Penangkapan 10 WNA China Terkait Kriminal Di Bali Diusut Oleh Imigrasi – Berita Waspada Online

by -147 Views
Penangkapan 10 WNA China Terkait Kriminal Di Bali Diusut Oleh Imigrasi – Berita Waspada Online

BADUNG, Waspada.co.id – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, sedang menyelidiki penangkapan 10 warga negara asing (WNA) asal China karena diduga telah menyalahgunakan izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan kriminal online.

“Pada saat ini, kami sedang menyelidiki pelanggaran imigrasi lainnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (12/7).

Sebanyak 10 WNA China tersebut saat ini ditahan di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Mereka telah ditangkap pada Kamis (11/7/2024) setelah petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemantauan terhadap aktivitas WNA tersebut di salah satu vila di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung,” ungkap Suhendra.

Ia menjelaskan bahwa petugas Inteldakim mengawasi vila yang ditempati oleh WNA China setelah menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan banyak orang di vila tersebut. Kemudian, petugas mengumpulkan bukti dan keterangan terkait aktivitas mereka sebelum menggerebek vila tersebut.

Selain 10 WNA tersebut, petugas juga menemukan sejumlah laptop dan ponsel pintar yang menjadi barang bukti dalam penangkapan mereka. Petugas Imigrasi di Bali sekarang lebih sering melakukan pemantauan terhadap orang asing di Pulau Dewata.

Hal ini dilakukan karena beberapa di antaranya seringkali menimbulkan masalah, mulai dari melanggar izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, hingga terlibat dalam kasus kriminal seperti penipuan online. (wol/lvz/republika/d2)