MEDAN, Waspada.co.id – PT Hutama Karya (Persero) akan segera menaikkan tarif Jalan Tol Binjai – Stabat, Sumatera Utara, dari tarif yang berlaku saat ini.
Kenaikan tarif ini mengikuti terbitnya SK Menteri PUPR Nomor 1478 /KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai – Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat – Tanjung Pura). Selain kenaikan tarif, SK Menteri PUPR tersebut juga mengatur penetapan tarif untuk Seksi 2 Jalan Tol Stabat-Tanjung Pura.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyatakan berdasarkan SK Menteri PUPR terkait penyesuaian tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai – Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura), berikut adalah besaran tarifnya.
Binjai – Stabat
– Gol I semula Rp 15.000 menjadi Rp 16.500
– Gol II & III semula Rp 22.500 menjadi Rp 25.000
– Gol IV & V semula Rp 30.000 menjadi Rp 33.500
Binjai – Kuala Bingai
– Gol I Rp 27.500
– Gol II & III Rp 41.000
– Gol IV & V Rp 55.000
Binjai – Tanjung Pura
– Gol I Rp 54.500
– Gol II & III Rp 81.500
– Gol IV & V Rp 109.000
Stabat – Kuala Bingai
– Gol I Rp 10.500
– Gol II & III Rp 16.000
– Gol IV & V Rp 21.500
Stabat – Tanjung Pura
– Gol I Rp 37.500
– Gol II & III Rp 56.500
– Gol IV & V Rp 75.500
Stabat – Binjai
– Gol I semula Rp 15.000 menjadi Rp 16.500
– Gol II & III semula Rp 22.500 menjadi Rp 25.000
– Gol IV & V semula Rp 30.000 menjadi Rp 33.500
Kuala Bingai – Binjai
– Gol I Rp 27.500
– Gol II & III Rp 41.000
– Gol IV & V Rp 55.000
Kuala Bingai – Stabat
– Gol I Rp 10.500
– Gol II & III Rp 16.000
– Gol IV & V Rp 21.500
Tanjung Pura – Stabat
– Gol I Rp 37.500
– Gol II & III Rp 56.500
– Gol IV & V Rp 75.500
Tanjung Pura – Binjai
– Gol I Rp 54.500
– Gol II & III Rp 81.500
– Gol IV & V Rp 109.000
Adjib Al Hakim mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi tentang penyesuaian dan penetapan tarif pada dua jalan tol tersebut kepada masyarakat.
“Hal ini diharapkan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini,” ujar Adjib.
HK juga menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan jalan tol.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sumut, Agus Tripriyono menambahkan bahwa kedua jalan tol tersebut memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, terutama terkait kemudahan akses, terutama jika nantinya tersambung hingga Aceh.
“Kami berharap pengelola jalan tol dapat membantu pengusaha lokal di sekitar jalan tol agar usaha mereka tetap berjalan dan terus berkembang dengan memberikan prioritas kepada UMKM lokal di rest area,” kata Agus.
Selain itu, Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi juga menegaskan bahwa penyesuaian dan penetapan tarif dilakukan setelah evaluasi dan uji kelaikan terhadap jalan tol tersebut sebelum Keputusan Menteri dengan besaran tarifnya.
“Hutama Karya telah memenuhi semua substansi dan indikator sesuai dengan SPM yang berlaku sehingga secara regulasi sudah saatnya untuk menyesuaikan tarif pada Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif pada Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura),” tandasnya. (wol/eko/d1)
Editor: Ari Tanjung