Jakarta, Waspada.co.id – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, angkat bicara tentang pernyataan Dede yang mengaku telah memberikan keterangan palsu terkait 7 terpidana kasus pembunuhan Vina pada tahun 2016.
Menurutnya, pernyataan Dede tersebut bisa disampaikan saat pemeriksaan di Bareskrim Polri. Sebab menurutnya, harus ada syarat formal dan materi yang harus dibuktikan. “Kewajiban penyidik harus membuktikan keterangan dia (Dede) itu bisa dibuktikan secara formal ataupun materi,” kata di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Lebih lanjut, Djuhandani meminta masyarakat untuk mempercayakan semua proses dalam kasus ini kepada mekanisme hukum yang ada. Hal itu untuk merespons banyaknya opini dan kegaduhan yang muncul di masyarakat.
“Menyikapi situasi yang terjadi di tengah masyarakat, kami tetap mengimbau mari kita percayakan pada mekanisme hukum yang berjalan, karena kita lihat di luar ini terjadi berbagai perseteruan antara pelapor dan terlapor,” ujarnya.
Dede dan Aep adalah saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina tahun 2016. Dari kesaksian keduanya, 7 terpidana dijatuhi hukuman penjara. Namun belakangan terungkap bahwa kesaksian yang diberikan adalah palsu.
Dede mengaku sejak awal tidak mengetahui peristiwa Vina dan Eky. Namun, dia diajak Aep untuk memberikan keterangan di Polsek Cirebon. Aep adalah pekerja cuci kendaraan yang menjadi salah satu saksi dalam kasus Vina. Kesaksian Aep tercatat dalam BAP oleh Iptu Rudiana, yang juga dikenal sebagai ayah dari Eky.
Dede mengaku bahwa ia diarahkan oleh Aep dan Rudiana, ayah dari Eky. Dia menegaskan bahwa tidak diberi upah dan melakukan hal tersebut karena takut dan terpaksa. Setelah delapan tahun berlalu, akhirnya Dede baru-baru ini mengakui bahwa dirinya memberikan keterangan palsu. (wol/lvz/inilah/d2)