Kedubes Rusia Berhasil Amankan Kembali Asetnya di Jalan Suryo Medan – Waspada Online

by -135 Views
Kedubes Rusia Berhasil Amankan Kembali Asetnya di Jalan Suryo Medan – Waspada Online

Medan, Waspada.co.id – Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, melalui Kuasa Hukumnya Altruist Lawyers, telah berhasil melakukan pengambilalihan atau pengosongan satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 28/Anggrung atas nama Kedutaan Besar Federasi Rusia.

Bangunan yang terletak di Jalan Suryo No. 18, Anggrung, Medan Polonia (Aset Kedubes Rusia) berhasil dikosongkan pada 18 Juli 2024 lalu. Proses pengosongan atau pengambilalihan ini dilakukan setelah melalui upaya panjang yang telah dijalani sejak bulan Februari 2024.

“Dimana upaya pengosongan secara musyawarah sebelumnya tidak tercapai, proses pengosongan ini juga telah dilakukan dengan baik dengan melibatkan pihak-pihak dan instansi-instansi terkait, seperti pihak kepala lingkungan, kelurahan, kecamatan setempat, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan, serta Kepolisian setempat secara khusus,” kata Kuasa Hukum Kedutaan Federasi Rusia di Jakarta, Bobby C. Manurung SH MH, dalam keterangannya.

Bobby menjelaskan, tindakan pengambilalihan atau pengosongan ini dibantu oleh pihak Polrestabes Medan, yang dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Operasional Polisi Resor Kota Medan, Kompol Pardamean Hutahaean.

Beliau menjelaskan bahwa pengosongan dilakukan karena terdapat pihak yang mengaku sebagai pemilik aset Kedubes Rusia tersebut. Mereka telah berhasil dikeluarkan dari aset tersebut pada saat proses pengambilalihan oleh kuasa hukumnya dibantu oleh aparat Polrestabes Medan.

Bobby juga menjelaskan bahwa pengambilalihan dan pengosongan ini dilakukan sebagai upaya penertiban atas penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Kedubes Rusia telah menugaskan pihak untuk merawat aset tersebut, namun perjanjian tersebut sudah berakhir sejak tahun 1997.

Kepemilikan aset tersebut dikuatkan dengan surat keterangan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu) yang juga dikonfirmasi oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumut, serta perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan.

Bobby juga menyatakan bahwa intervensi dari pihak yang mengaku sebagai kerabat dan kuasa hukum pihak yang terdapat juga tidak dapat membuktikan bahwa pemilik sah dari tanah dan bangunan tersebut adalah SS.

Bobby juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polrestabes Medan dan instansi lain yang telah membantu untuk melakukan pengosongan Aset Kedubes Rusia tersebut. Barang-barang milik SS telah diamankan dan dipindahkan ke gudang sementara untuk diambil di kemudian hari.