JAKARTA, Waspada.co.id – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, meminta panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) agar tidak mengistimewakan kandidat dari institusi Polri dan Kejaksaan.
“ICW mengingatkan agar panitia seleksi tidak memberikan keistimewaan bagi kandidat yang berasal dari dua institusi tersebut (Polri dan Kejaksaan). Sebab, tidak ada satu pun regulasi yang mewajibkan bahwa komposisi pimpinan KPK harus berasal dari instansi penegak hukum lain,” katanya, dalam siaran pers, Sabtu (27/7).
Saat ini sebanyak 236 orang lolos seleksi administrasi untuk posisi Capim KPK dan 146 orang untuk calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dari 236 orang yang lolos seleksi administrasi Capim KPK, 16 di antaranya adalah anggota Polri dan 11 berasal dari Kejaksaan.
ICW pun mengingatkan Pansel KPK untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan meningkatkan transparansi dalam seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK. Potensi konflik kepentingan, kata Diky, bisa terjadi jika kandidat dari Polri dan Kejaksaan menjabat dan mengusut perkara korupsi di institusi asal mereka.
Meskipun ada peningkatan jumlah dan persentase kandidat capim dan Dewas KPK dibandingkan periode sebelumnya, Diky mengingatkan isu krusial seperti banyaknya kandidat dari instansi penegak hukum tetap harus menjadi perhatian.
“Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh Pansel adalah dengan secara proaktif berkomunikasi dengan Dewan Pengawas untuk mencermati apakah kandidat dari internal KPK yang mendaftar pernah memiliki catatan dugaan pelanggaran kode etik atau tidak,” pungkasnya. (wol/lvz/republika/d1)