Jakarta, Waspada.co.id – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/7).
Menurut Majelis Hakim, Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk Maskapai Garuda Indonesia.
Emirsyah dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Kompas.com.
Hukuman ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang sebelumnya menuntut Emirsyah Satar dengan hukuman penjara delapan tahun.
Selain hukuman penjara, Emirsyah Satar juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Tak hanya itu, mantan Dirut Garuda ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 86.367.019 dolar Amerika Serikat (USD).
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap hakim Rianto.
Kasus ini adalah perkara kedua yang menjerat Emirsyah. Sebelumnya, ia terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia.
Emirsyah menyebut, perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai Garuda Indonesia yang ditangani Kejagung sama dengan perkara yang pernah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pada sidang saya yang terdahulu tahun 2020 di KPK, dakwaan yang diberikan kepada saya adalah sama dengan dakwaan yang diberikan saat ini, yaitu mengenai pengadaan Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600,” terang Emirsyah Satar dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 17 Juli 2024.
Emirsyah mengakui pernah menerima uang dari pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Namun, penerimaan uang terkait pengadaan pesawat di maskapai pelat merah yang dipimpinnya itu telah diadili oleh KPK.
“Saat itu, saya mengakui dan menyesal atas kekhilafan saya karena telah menerima pemberian dari Soetikno Soedarjo, yang merupakan teman lama saya,” kata dia
“Saya mengakui saya hanya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan dan saya siap untuk mempertanggung jawabkan perbuatan saya,” ucapnya.
Emirsyah mengeklaim, perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor sama persis dengan perkara terdahulu dan membantah telah melakukan intervensi atas pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia. (wol/kompastv/ryp/d2)