MEDAN, Waspada.co.id – Bagi warga pemilik kendaraan bermotor yang disita atau diamankan kepolisian sebagai barang bukti diingatkan untuk segera diambil.
Apabila tidak diurus data kendaraan bermotor tersebut akan diajukan untuk dihapus.
“Yang menjadi barang bukti, baik barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, kejahatan, itu akan kita datakan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, usai membuka Rapat Anev Pelayanan dan Kesamsatan 2024 di Medan, Jumat (2/8).
Menurutnya, penghapusan data kendaraan barang bukti itu dilakukan setelah melebihi batas waktu hingga 7 tahun.
“Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 atau 7 tahun tidak ada yang mengambil akan kita ajukan untuk dihapuskan,” tutur jenderal bintang dua tersebut.
Karena itu, Aan mempersilakan warga pemilik kendaraan bermotor yang jadi barang bukti untuk segera diambil dilengkapi dengan dokumennya. Jika tidak diambil hingga batas waktu yang ditetapkan, maka data kendaraan bermotor tersebut tidak bisa digunakan kembali.
“Karena kalau data sudah dihapuskan ini tidak bisa didaftarkan kembali, tidak bisa diregistrasi oleh kepolisian,” terangnya seraya menyebutkan Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelayanan dan Kesamsatan 2024 itu penting dilaksanakan dengan kepatuhan masyarakat terhadap pajak karena membawa dampak aturan lalu lintas.
Salah satu yang bisa mengajukan penghapusan adalah kendaraan yang rusak berat karena kecelakaan, serta yang mau dirubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi. Kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan blokir.
“Di situ masyarakat silakan untuk mengajukan penghapusan ini, karena dengan pengajuan penghapusan data regident ranmor, ini akan mengakurasikan data kita,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA