4 Orang Terkait Rencana Bom Bunuh Diri Diamankan oleh Densus 88 di Malang – Waspada Online

by -100 Views
4 Orang Terkait Rencana Bom Bunuh Diri Diamankan oleh Densus 88 di Malang – Waspada Online

MALANG, Waspada.co.id – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengamankan empat orang saksi untuk mendalami peran HOK, seorang pelajar yang diduga terlibat dalam jaringan teroris di Batu, Malang, Jawa Timur (Jatim).

“Ada 4 orang yang diamankan, 1 di Solo dan 3 di Malang,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Aswin Siregar, saat dihubungi, Sabtu (3/8).

Namun, Aswin belum membeberkan identitas keempat orang yang diamankan. Dia menyatakan bahwa saat ini mereka sedang dimintai keterangan untuk memahami aktivitas HOK. “Bapak (yang diamankan di Solo) dan tiga orang (yang diamankan di Malang) mengetahui aktivitas tersangka (HOK),” ujarnya.

Meskipun demikian, Aswin memastikan bahwa keempat orang yang diamankan hanya sebagai saksi. Dia menegaskan bahwa saat ini hanya HOK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme. “Hanya HOK yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap seorang terduga teroris bernama HOK (19) di Kota Batu, Jawa Timur, pada Rabu (31/7).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa HOK (19) telah ditetapkan sebagai tersangka. “Pada Rabu, 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB, satu tersangka yang bernama HOK telah diamankan,” ujar Trunoyudo saat dihubungi, Jakarta, Kamis (1/8).

Trunoyudo menjelaskan bahwa tersangka HOK berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah di Malang. “Dia berencana untuk melakukan bom bunuh diri di dua tempat ibadah di Malang, Jawa Timur,” kata Trunoyudo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, HOK berencana menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP) untuk aksinya. Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa HOK merupakan simpatisan Daulah Islamiyah.

“Atas perbuatannya, HOK akan dikenakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.”