Jakarta, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Mohamed Bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengungkapkan tersangka berinisial DP selaku kuasa KSO PT Waskita-Acset.
Penetapan tersangka dilakukan setelah DP diperiksa bersama dua saksi lain pada Selasa (6/8).
“Dari tiga saksi tersebut, salah satunya DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset telah memiliki cukup alat bukti, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DP langsung ditahan di Kejagung selama 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Kuntadi menjelaskan bahwa PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) dan PT Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan nilai investasi Rp16.233.409.000.000.
Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP bekerja sama dengan TBS melakukan pengurangan volume pada Basic Design tanpa kajian terlebih dahulu.
TBS adalah eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Selain itu, DP juga memastikan PT JJC menjadi pemenang lelang dengan kerja sama dengan DD dan YM.
DD adalah mantan Dirut PT JJC Djoko Dwijono, sedangkan YM adalah Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin.
Setelah menjadi pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa kajian terlebih dahulu.
Akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp510.085.261.485.
DP dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sudah ada empat terdakwa yang divonis hukuman, yaitu mantan Dirut JJC Djoko Dwijono (DD), Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB), dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite (TBS).
Djoko dan Yudhi divonis masing-masing 3 tahun penjara, sementara Sofiah dan Tony divonis masing-masing 4 tahun penjara.