JAKARTA, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat telah menetapkan sidang perdana pendakwaan terhadap Harvey Moeis (HM) terkait kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (14/8/2024) mendatang.
Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan pengadilan telah menyiapkan lima hakim untuk menjadi pengadil dalam kasus ini.
“Atas terdakwa Harvey Moeis, sidang pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada 14 Agustus 2024,” kata Atjo.
Atjo menjelaskan bahwa ada lima hakim yang akan menyidangkan dan memeriksa perkara terdakwa Harvey Moeis. Mereka adalah Hakim Eko Ariyanto sebagai ketua majelis hakim, serta empat hakim anggota majelis yaitu Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.
Harvey Moeis adalah salah satu dari 22 tersangka perorangan yang terlibat dalam kasus korupsi penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung tahun 2015-2022. Dalam kasus ini, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun.
Harvey Moeis saat ini berstatus tersangka dan terdakwa sebagai perwakilan dari kepemilikan perusahaan PT Rafined Bangka Tin (RBT). Selain dari kasus korupsi, ia juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga terdakwa lain dari kalangan penyelenggara negara daerah juga telah disidangkan di PN Tipikor Jakpus pekan lalu. Dari dakwaan ketiga terdakwa tersebut, terungkap bahwa ada aliran uang hasil korupsi timah yang dinikmati Harvey Moeis senilai Rp 425 miliar bersama tersangka lainnya, yaitu Helena Lim (HLM).