Mayoritas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Solid Mendukung Hendry Ch Bangun – Waspada Online

by -112 Views
Mayoritas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Solid Mendukung Hendry Ch Bangun – Waspada Online

Jakarta, Waspada.co.id – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi dari Aceh hingga Papua menolak upaya-upaya sekelompok orang yang ingin merusak marwah organisasi dengan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) abal-abal alias ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Daerah PWI Pusat, Haris Sadikin, pada Senin (12/8). Haris dan Bidang Organisasi PWI Pusat telah berkoordinasi terkait adanya berita yang menyebutkan akan adanya KLB ilegal tersebut. Pasalnya, hanya provinsi tertentu yang terpengaruh untuk menggelar KLB.

“PWI Pusat telah menerima surat dari PWI Provinsi melebihi dari jumlah 2/3 yang menolak adanya KLB ilegal tersebut. Bahkan dari PWI Provinsi Aceh hingga Papua,” ujarnya.

“Jika ada PWI Provinsi yang nekat tetap hadir dan ikut menggelar KLB, tentu akan ada risiko sanksi organisasi. Apalagi, saat ini PWI Pusat sedang fokus menyukseskan gelaran Porwanas di Kalsel,” lanjut Haris.

Menurut Haris, kepengurusan PWI Pusat yang sah merujuk pada hasil Kongres PWI XXV pada 25-26 September 2023 dengan Hendry Ch Bangun sebagai ketua umum dan Sayid Iskandarsyah sebagai sekjen. Keputusan tersebut telah diaktakan dengan nomor 13 tanggal 14 November 2023 serta mendapat pengesahan dari Menkumham dengan nomor AHU-0001588.AH.01.08.Tahun 2023 tanggal 17 November 2023.

Berdasarkan Rapat Pleno Diperluas tanggal 27 Juni 2024, kepengurusan mengalami perubahan dengan HCB tetap sebagai ketua umum dan Iqbal Irsyad menjadi sekjen berdasarkan SK no 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang telah diaktakan tanggal 8 Juli 2024 serta mendapat pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024.

Terkait pemberhentian HCB dari keanggotaan PWI berdasarkan SK Dewan Kehormatan No 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Hendry Ch Bangun merupakan surat palsu. Pasalnya, surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Kehormatan Nurcholis MA Basyari yang telah diganti berdasarkan Keputusan PWI Pusat no 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024 dan diaktakan tanggal 8 Juli 2024 serta disahkan oleh Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024.

Terkait SK Dewan Kehormatan tersebut telah disahkan sebagai surat tidak sah dan dinyatakan batal dalam Rapat Pleno Pengurus Harian tanggal 23 Juli 2024 dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 5 Agustus 2024. Khusus dugaan surat palsu ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Zulmansyah Sekedang telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi dengan surat no 423/PWI-LXXVIII/2024 tanggal 17 Juli 2024 namun tidak hadir. Dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI tanggal 23 Juli 2024, Zulmansyah diberhentikan secara tidak hormat dengan SK PWI Pusat no 242-PLP/PWI-P/2024 tanggal 23 Juli 2024.

Klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum hasil rapat pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 24 Juli 2024 yang hanya dihadiri oleh sembilan orang pengurus adalah tidak sah. Pemberhentiannya ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 5 Agustus 2024. Dengan demikian, tindakan Zulmansyah mengklaim sebagai Plt Ketua Umum dan menggunakan kop surat serta cap PWI adalah perbuatan ilegal.

Saat ini, Pengurus Pusat PWI sedang mempertimbangkan untuk proses hukum. Keputusan yang ditandatangani oleh HCB sebagai ketua umum dan Iqbal Irsyad sebagai sekjen merupakan keputusan organisasi yang sah di hadapan hukum dan mengikat. Menurut Haris, ketua umum tidak berhalangan tetap.

“Pemecatan HCB yang menjadi alasan mereka, tidak bisa dilaksanakan oleh pengurus pusat dan telah disahkan dalam rapat pleno pengurus,” katanya.

Penunjukan Plt yang dilakukan tidak memenuhi prosedur Pasal 21 tentang komposisi pengurus harian. Hal ini disebutkan bahwa Pasal 10 ayat 7 tidak berdiri sendiri karena berkaitan erat dengan PRT Pasal 28 ayat 1 maupun PRT Pasal 25 dan 26 yang tetap mewajibkan kuorum 2/3 pengurus provinsi dan jika ketua umum terdakwa.

Editor: Austin Tumengkol.