Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan bahwa selebgram Cut Intan Nabila akan menerima bantuan penyembuhan trauma. Cut Intan Nabila menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya.
“Polda Jawa Barat akan memberikan dukungan moral kepada ibu dan anak-anak korban serta bantuan penyembuhan trauma,” kata Trunoyudo dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Beliau menegaskan bahwa kasus KDRT yang dilakukan oleh suami Intan bernama Armor Toreador Gustifante perlu mendapat perhatian karena dapat menimbulkan trauma jangka panjang. Hal ini bahkan dapat mengganggu kesehatan mental dan emosional apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat.
Oleh karena itu, menurutnya, pemeriksaan kesehatan dan penyembuhan trauma perlu dilakukan. “Tentu saja, Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan mental kepada korban dan anak-anaknya,” tambahnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 10.09 WIB. Kasus KDRT terungkap setelah Intan mengunggah video kekerasan yang dilakukan oleh Armor ke akun media sosial pribadinya.
Unggahan tersebut kemudian menjadi viral. Polres Bogor segera melakukan penyelidikan dengan datang ke lokasi kejadian di rumah Intan dan pelaku.
Namun, saat tim datang, Armor tidak berada di rumah tersebut. Dia dikabarkan telah pergi setelah melakukan aksi KDRT. Setelah pencarian, Armor berhasil diamankan di Kemang, Jakarta Selatan, pada hari yang sama pukul 19.45 WIB.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa motif Armor melakukan kekerasan tersebut karena ketahuan menonton video porno oleh Intan.
“Motifnya, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, karena ketahuan menonton video porno. Kami masih terus menyelidiki hal ini,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, salah satu pemicu penganiayaan tersebut adalah ketika Intan meminta penjelasan tentang konten ponselnya.
Polisi telah menemukan tiga barang bukti di rumah Intan dan pelaku, yaitu dokumen pernikahan, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan tangkapan layar media sosial korban mengenai kekerasan tersebut.