Jessica Wongso Dinyatakan Bebas Bersyarat dalam Kasus Kopi Sianida – Waspada Online

by -46 Views

Jakarta, Waspada.co.id – Masih ingatkah dengan kasus kopi sianida yang pernah viral dan diangkat dalam sebuah film dokumenter? Jessica Wongso, yang merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada hari ini, Minggu (18/8).

Informasi ini disampaikan oleh pengacara Jessica, Otto Hasibuan. Ia menyebutkan bahwa kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapat pembebasan bersyarat. Namun, Otto hanya memberikan penjelasan singkat terkait pembebasan kliennya tersebut.

“Berdasarkan rencana, klien akan bebas bersyarat,” kata Otto saat dihubungi pada Sabtu (17/8/2024) malam.

Selain itu, pengacara Jessica juga akan mengadakan konferensi pers terkait pembebasan kliennya. Dalam undangan conferensi pers yang disebar melalui WhatsApp, Jessica dijadwalkan akan dibebaskan sekitar pukul 09.00 WIB.

“Kami ingin memberitahukan bahwa Jessica Wongso dijadwalkan akan dibebaskan dari tahanan di Lapas Pondok Bambu, pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024, pukul 09.00 pagi,” tulis Otto dalam keterangannya pada Sabtu (17/8) malam.

Sebagai informasi tambahan, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016. Kasus ini terjadi pada tanggal 6 Januari 2016 di kafe Oliver Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Majelis hakim menyatakan Jessica bersalah atas pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut. Dalam putusan pada hari Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada awal tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku. (wol/kompas/d2)