Jakarta, Waspada.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat (PB) bagi terpidana pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso Kusuma.
Ke depan, masih ada kewajiban yang harus dilakukan oleh Jessica Wongso hingga tahun 2032 meskipun telah dibebaskan secara bersyarat.
“Yang bersangkutan menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra.
Dengan vonis tersebut, Jessica Kumala Wongso Kusuma menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
“Warga Binaan bernama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ujar Deddy.
Deddy menegaskan bahwa pemberian hak Pembebasan Bersyarat kepada terpidana Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembinaan hingga 27 Maret 2032,” katanya.
“Sebelumnya, selama menjalani hukuman, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan Remisi selama 58 bulan 30 hari,” tambah Deddy.
Untuk informasi, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah resmi dibebaskan. Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu.
Jessica keluar dari lapas sekitar pukul 09.36 WIB dengan didampingi tim pengacara yang dipimpin oleh Otto Hasibuan bersama petugas lapas. Selama proses keluarnya, Jessica tidak memberikan komentar dan hanya tersenyum saat melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum masuk ke mobil untuk diantar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kabar pembebasan Jessica disampaikan oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, yang membenarkan bahwa kliennya akan dibebaskan bersyarat hari itu.
“Itu benar,” kata Otto Hasibuan singkat ketika dikonfirmasi.