“Jika saya melihat semuanya berjalan. Semua agenda berjalan, sidang yang diagendakan berjalan, tidak ada yang terganggu, semuanya berjalan di MK. Semua sidang berjalan, hakim bersidang, para pihak juga dipanggil datang bersidang,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa secara kelembagaan, MK tidak dapat mengambil sikap apa pun terkait polemik yang ada.
Fajar menjelaskan bahwa wewenang MK sebetulnya sudah selesai dengan dibacakannya amar putusan. Dalam putusan tersebut, MK memberikan jawaban, solusi, dan tafsir terkait masalah konstitusionalitas suatu pasal.
“Bagi MK, wewenangnya selesai saat putusan itu dikeluarkan. MK hanya berbicara melalui putusan, dan putusan MK sudah final dan mengikat,” jelasnya.
Selain itu, MK juga menyatakan bahwa bagaimana undang-undang dilaksanakan setelah putusan MK bukan lagi menjadi wewenang MK.
“Bagaimana putusan MK dilaksanakan, itu bukan lagi wewenang MK, itu adalah wewenang pelaksana undang-undang. Karena yang diuji adalah undang-undang, undang-undang tersebut telah berubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, maka silakan dilaksanakan,” kata Fajar.
Sebelumnya, putusan MK mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah beberapa waktu lalu telah menimbulkan polemik terutama bagi DPR. Sebab, DPR melalui Rapat Panja Revisi UU Pilkada meneruskan revisi UU Pilkada dengan cepat, tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. (wol/lvz/inilah/d2)