Peta Aliansi Partai Politik Menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Pangandaran

by -56 Views
Peta Aliansi Partai Politik Menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Pangandaran

DAILYPANGANDARAN – Menjelang pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, peta koalisi politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai menghangat.

Beberapa partai politik (parpol) telah memberikan rekomendasi kepada salah satu pasangan calon. Dari 7 parpol yang memiliki kursi sementara, saat ini terbagi menjadi dua koalisi.

Koalisi pertama adalah PDI-PAN yang mengusung Citra Pritiyami dengan Ino Darsono. Sedangkan koalisi kedua terdiri dari PKB, PKS, dan Gerindra yang mengusung Ujang Endin Indrawan dengan Dadang Solihat (Okta).

Namun, menjelang H-3 pendaftaran, kedua pasangan tersebut belum melakukan deklarasi, meskipun keduanya sudah mendapatkan rekomendasi dari parpol.

Di sisi lain, dua parpol yang meraih kursi di Pangandaran belum menentukan sikap, yaitu Golkar dengan 5 kursi dan PPP dengan 2 kursi.

Meski begitu, KPU Pangandaran akan membuka pendaftaran untuk Bakal Calon Bupati-Bakal Calon Wakil Bupati pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Dari dua kandidat yang telah mendapatkan rekomendasi, Citra-Ino diusung oleh dua parpol yang memiliki total 20 kursi DPRD, sementara Ujang-Dadang memiliki 13 kursi DPRD.

Dua pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati belum melakukan deklarasi. Sekretaris Jenderal DPC PDI Perjuangan Pangandaran, Riki Zulfikri, menyatakan bahwa partai belum memutuskan koalisi bersama. Sementara itu, PDI Perjuangan secara resmi memberikan rekomendasi kepada Citra-Ino untuk diusung pada Pilkada.

Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian, juga mengonfirmasi bahwa Ujang Endin Indrawan akan berpasangan dengan Dadang Solihat. Otang menjelaskan bahwa Ujang Endin dan Dadang Solihat telah menerima surat keputusan yang resmi.

Otang juga menegaskan bahwa PAN telah memberikan rekomendasi kepada Ino Darsono yang dipasangkan dengan Citra Pitriyami. Terkait Golkar, Otang mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu untuk memilih apakah akan ikut serta atau mengikuti hasil putusan MK untuk dapat mengajukan satu paket dalam Pilkada.

Source link