Mantan Sekjen PKB Meminta Kemenkumham untuk Tidak Mensahkan Hasil Muktamar Bali – Waspada Online

by -59 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Sejumlah anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mereka meminta agar tidak mengesahkan kepengurusan partai hasil Muktamar ke-VI PKB yang diadakan di Bali pada 24-25 Agustus 2024.

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Lukman Edy, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Kemenkumham terkait konflik internal di PKB yang membutuhkan penyelesaian melalui Majelis Tahkim sebagai mahkamah internal partai.

Menurut Lukman Edy, sesuai dengan mekanisme Undang-Undang 2/2011 tentang Partai Politik, konflik internal partai harus diselesaikan melalui mahkamah partai. Dia juga menyampaikan bahwa kepengurusan PKB saat ini berada dalam status konflik karena adanya pengaduan ke Majelis Tahkim. Oleh karena itu, tidak ada yang dapat menggunakan nama PKB sampai ada keputusan hukum yang final.

Dalam surat permohonan kepada Kemenkumham, Lukman meminta agar pemerintah tidak mengesahkan kepengurusan PKB versi Muktamar Bali 2024.

Hingga saat ini, belum ada respons resmi dari DPP PKB terkait masalah ini. Republika mencoba menghubungi beberapa anggota PKB namun tidak ada respons yang diberikan.

Dalam Muktamar ke-VI PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024, Muhaimin Iskandar kembali dipilih sebagai Ketua Umum PKB periode 2024-2029 secara aklamasi. Hasil muktamar tersebut juga menetapkan KH Maruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro PKB untuk periode yang sama.