JAKARTA, Waspada.co.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan tanggapan positif terhadap imbauan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait siaran televisi selama acara Misa yang dihadiri oleh Paus Fransiskus, Kamis (5/9).
Menanggapi hal ini, siaran azan Magrib di televisi sementara diganti dengan running text.
Sekretaris Jenderal Falakiyah PBNU, Kiai Asmui, menyampaikan bahwa PBNU menerima surat imbauan dari Kementerian Kominfo. Menurutnya, imbauan tersebut bersifat sementara dan bertujuan untuk mempromosikan toleransi antar agama saat Paus Fransiskus memimpin Misa di Indonesia.
“Menurut pendapat saya, tidak masalah jika hanya bersifat sementara. Ini sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap keyakinan agama lain,” ungkap Kiai Asmui pada Rabu (4/9) dalam keterangan pers di Jakarta.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo meminta agar siaran azan Magrib yang biasanya disiarkan melalui televisi diganti dengan running text. Hal ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Agama untuk menampilkan running text saat azan Magrib.
“Kementerian Agama menyarankan terkait Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada 5 September 2024 pukul 17.00-19.00 WIB disiarkan secara langsung tanpa putus di seluruh televisi nasional,” demikian tertulis dalam surat Ditjen Bimas Islam dan Katolik Kemenag yang dikutip pada Selasa (3/9/2024).
Berdasarkan jadwal dari Kementerian Agama, Misa dilakukan antara pukul 17.00 hingga 19.00 WIB. Oleh karena itu, disarankan agar siaran azan Magrib disampaikan melalui running text.
Untuk implementasi ini, Kementerian Agama telah mengirim surat kepada Kementerian Kominfo. “Teknis penayangan siaran pada kedua momen tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Pool TV,” demikian isi surat dari Kementerian Agama.
Menyikapi permintaan dari Kementerian Agama tersebut, Kementerian Kominfo melalui Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto, mengeluarkan surat tertanggal 2 September 2024 dengan nomor B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024 yang ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta para Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran. (wol/eko/rls/d2)