MEDAN, Waspada.co.id – Ratusan mahasiswa yang tergabung dari DPD GMNI Sumut melakukan demo di Kantor Kejati Sumut untuk menuntut agar Rapidin Simbolon ditangkap dan diadili dalam kasus korupsi Covid-19 di Samosir.
Komando aksi Paulus Peringatan dalam pidatonya mengungkapkan bahwa kasus korupsi Covid-19 ini telah dilaporkan sejak Agustus 2023 untuk meminta tindakan hukum terhadap Rapidin Simbolon.
“Ikatan ini, mengapa hingga sekarang Rapidin Simbolon belum ditangkap dan diadili oleh Kejati Sumut? Kami menduga bahwa Kejati Sumut bermain-main dengan Rapidin dan ada kolusi dalam kasus korupsi Covid-19 ini,” kata Paulus, Kamis (12/9).
Ia juga mengungkapkan bahwa menurut pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus terdakwa Jabiat Sagala, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Rapidin Simbolon selaku Bupati Samosir telah terbukti memanfaatkan dana Covid-19.
“Kami meminta Kejati Sumut untuk memberikan penjelasan terkait laporan kami. Jika Rapidin Simbolon tidak terbukti bersalah, Kejati Sumut harus memberikan penjelasan kepada masyarakat agar kepastian hukum terwujud,” tegasnya.
Dalam aksinya, Paulus juga menuntut agar Kejati Sumut segera mengadili Rapidin Simbolon jika terbukti bersalah dan meminta transparansi dalam penyelesaian kasus ini.
“Kami juga meminta agar Kejati Sumut menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ini,” katanya.
Menanggapi tuntutan massa, perwakilan Kejati Sumut, J Sinaga, menyatakan bahwa laporan dari GMNI Sumut masih dalam tahap penyelidikan.
“Terima kasih atas laporannya yang sudah kami tanggapi, namun masih dalam proses penyelidikan. Jika ada bukti baru, harap beri kami informasinya,” ujarnya.
Menyikapi pernyataan dari pihak kejaksaan, Paulus menyatakan kekecewaan atas jawaban Kejati Sumut yang meminta bukti tambahan.
“Meminta bukti baru bukanlah tugas kami, itu tugas aparat hukum. Kami kecewa dengan jawaban tersebut. Kajati Sumut seharusnya berani memeriksa Rapidin Simbolon. Kami akan membawa massa yang lebih besar lagi,” tandasnya.
Rapidin Simbolon, Ketua PDIP Sumut, dinyatakan memanfaatkan dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021 berdasarkan putusan MA dalam kasus terdakwa Jabiat Sagala, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir.
Mengikuti putusan MA tersebut, para aktivis anti korupsi di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, mulai dari mahasiswa, LSM, praktisi hukum, membuat laporan pengaduan masyarakat dan melaporkan Rapidin Simbolon ke Kejati Sumut dan KPK. (wol/ryan/d1)
Editor AGUS UTAMA