Jumlah Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran dan Penjelasan Dasco – Waspada Online

by -34 Views

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco, mengungkapkan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto masih dalam proses simulasi terhadap jumlah nomenklatur kementerian yang akan ada di kabinetnya yang akan datang. Sebagai informasi, Prabowo sekarang memiliki kebebasan untuk menentukan jumlah menteri setelah DPR merevisi UU Kementerian.

“Penambahan, pemisahan, dan hal-hal lainnya belum bisa kami publikasikan karena masih dalam proses simulasi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (12/9).

Dasco menyatakan hal tersebut sebagai tanggapan terhadap isu bahwa jumlah kementerian dalam pemerintahan Prabowo-Gibran akan bertambah dari 34 menjadi 44. “Ada yang mengatakan 44, ada yang mengatakan 42, ada yang mengatakan 40, kami masih dalam proses simulasi,” ujarnya.

Ia mengaku belum bisa memberikan informasi pasti mengenai jumlah nomenklatur kementerian kepada publik karena segalanya masih bisa berubah. Dasco menyebut bahwa kemungkinan mereka akan menyelesaikan komposisi nomenklatur kementerian seminggu sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 20 Oktober.

“Mungkin nomenclature dan orang tersebut baru akan final h-7 atau h-5 kali,” katanya.

Dasco juga menyatakan bahwa penambahan jumlah kementerian dilakukan untuk optimalisasi tugas-tugas kementerian dalam rangka memenuhi janji kampanye Prabowo-Gibran yang tertera dalam delapan misi Asta Cita yang mereka usung. Meskipun begitu, ia menekankan bahwa komposisi kabinet menteri ke depan kemungkinan akan lebih didominasi oleh kalangan profesional daripada dari kalangan partai politik.

“Kami akan memenuhi janji kampanye dengan melihat tempat dan orang yang tepat sehingga keberadaan orang-orang profesional akan lebih dominan daripada dari partai politik,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (9/9), Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU Kementerian Negara untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Beberapa perubahan dalam RUU tersebut termasuk penyisipan Pasal 6A mengenai pembentukan kementerian tersendiri dan Pasal 9A mengenai kemampuan presiden untuk mengubah struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah perubahan Pasal 15 yang memungkinkan presiden menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahan, tidak terbatas pada 34 kementerian seperti yang diatur dalam undang-undang sebelumnya.

Wakil Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian. Pemerintahan ke depan dapat menambah atau mengurangi jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan politik dan kebijakan presiden.

“Fleksibilitas diusulkan pada Pasal 6 dan Pasal 10A, serta rinciannya akan diatur dalam tim perumus dan tim sinkronisasi terkait penempatan pasal,” ujar Baidowi di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (9/8).