Gaji dan Tunjangan Telekomunikasi Anggota DPR yang Baru Dilantik – Waspada Online

by -19 Views
Gaji dan Tunjangan Telekomunikasi Anggota DPR yang Baru Dilantik – Waspada Online

JAKARTA, Waspada.co.id – Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 dilakukan di Gedung MPR RI, Jakarta, Selasa (1/10).

Sebanyak 580 legislator terpilih dilantik melalui rapat paripurna perdana yang dipimpin oleh ketua DPR RI sementara dari perwakilan anggota yang termuda dan tertua. Lantas, berapa jumlah gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029?

Jumlah gaji anggota DPR RI Jumlah gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Merujuk pada peraturan tersebut, gaji pokok anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu gaji anggota, gaji anggota yang juga menjadi wakil ketua, serta gaji anggota yang juga menjadi ketua. Berikut rinciannya:

  1. Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
  2. Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000
  3. Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000

Jumlah tunjangan DPR RI Selain menerima gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan jabatannya.

Semakin tinggi jabatan, semakin besar pula tunjangan yang diterima. Besaran tunjangan anggota DPR RI tersebut diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Berdasarkan ketetapan tersebut, tunjangan DPR meliputi tunjangan kehormatan, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan tunjangan anggaran rumah jabatan.

Adapun, tunjangan tersebut dibagi menjadi dua jenis, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan lainnya. Dikutip dari Kompas.com (18/2/2024), berikut sejumlah tunjangan yang akan diterima oleh anggota DPR RI: Tunjangan tetap per bulan:

  1. Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok, rinciannya: Anggota DPR Rp 420.000 per bulan, Anggota DPR yang juga Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan, Anggota DPR yang juga Ketua Rp 504.000 per bulan
  2. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal dua anak) Anggota DPR Rp 168.000 per bulan, Anggota DPR yang juga Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan, Anggota DPR yang juga Ketua Rp 201.600 per bulan
  3. Tunjangan jabatan: Untuk anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan, Untuk anggota DPR yang juga Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan, Untuk anggota DPR yang juga Ketua Rp 18.900.000 per bulan
  4. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan lainnya per bulan:

  1. Tunjangan kehormatan: Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan, Anggota DPR yang juga Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan, Anggota DPR yang juga Ketua Rp 6.690.000 per bulan
  2. Tunjangan komunikasi: Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan, Anggota DPR yang juga Wakil Ketua Rp 16.009.000 per bulan, Anggota DPR yang juga Ketua Rp 16.468.000 per bulan
  3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  4. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  5. Asisten anggota: Rp 2.250.000 Jika semua komponen gaji dan tunjangan di atas digabungkan, seorang anggota DPR RI bisa mendapatkan total pendapatan lebih dari Rp 50 juta setiap bulannya.

Jumlah tersebut bisa lebih besar jika anggota tersebut menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR. Karena gaji pokok dan tunjangan bagi pimpinan DPR juga lebih besar daripada tunjangan bagi anggota biasa.

Biaya perjalanan anggota DPR Selain gaji dan tunjangan di atas, ada biaya perjalanan harian yang akan diterima oleh anggota DPR RI. Berikut rinciannya:

  1. Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
  2. Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
  3. Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
  4. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Fasilitas rumah anggota DPR RI Anggota DPR juga berhak mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah dinas, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan. Berikut rincian fasilitas yang diterima anggota DPR:

  1. Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000
  2. Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000

Para anggota DPR yang melakukan reses atau kunjungan ke daerah pemilihnya juga akan mendapatkan dana reses. Dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/10/2024), dana reses digunakan untuk biaya operasional para anggota DPR dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Dana ini bisa mencapai ratusan juta rupiah. Sebagai contoh, anggota DPR Krisdayanti pernah mengatakan bahwa dana reses yang diterimanya mencapai Rp 140 juta, di mana seorang anggota DPR mendapatkan dana reses beberapa kali selama menjabat. (Kompas.com)