Polisi Menangkap Satu Pelaku Baru dalam Kasus Pembubaran Diskusi Kemenag – Waspada Online

by -325 Views
Polisi Menangkap Satu Pelaku Baru dalam Kasus Pembubaran Diskusi Kemenag – Waspada Online

Jakarta, Waspada.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap satu pelaku lagi dalam kasus pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta. Pria MR (28) alias RD diduga terlibat dalam pembubaran paksa acara diskusi tersebut.

“Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan mendalam dan pada Selasa (1/10) tim berhasil menangkap satu pelaku berinisial MR alias RD,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (2/10).

Ade Ary menjelaskan bahwa peran MR adalah melakukan demo atau orasi untuk menghentikan kegiatan diskusi yang diadakan oleh Diaspora atau Forum Tanah Air di ballroom Hotel Grand Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).

“Kemudian MR masuk dari pintu belakang hotel menuju ballroom yang berada di lantai satu. Korban berinisial ADP yang bertugas sebagai satuan pengamanan hotel kemudian mengamankan terhadap orang dan barang di tempat kejadian tersebut. MR ketika itu malah mengeroyok korban,” kata Ade Ary.

Ade Ary juga menjelaskan bahwa pengamanan hotel tersebut mengalami pemukulan di bagian kepala dan badan karena menghalau dan mendorong pelaku MR.

Tersangka MR ditangkap dengan barang bukti berupa satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat tersangka menendang korban, satu ponsel, dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka berinisial FEK (38) dan GW (22) dalam kasus pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang berlangsung di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan.

“Kami telah mengamankan lima orang dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, pada Minggu (29/9).

Sementara itu, tiga orang lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kami sedang menyelidiki tiga orang tersebut dan kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar dia.

Ia juga menyebutkan bahwa dua tersangka di atas dijerat dengan pasal-pasal terkait pengeroyokan, perusakan barang atau properti, dan penganiayaan.

“Dua petugas keamanan hotel menjadi korban penganiayaan dan perusakan properti yang berada di lokasi tersebut,” ujar dia. (wol/kompastv/ryp/d2)