Jakarta, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel). Salah satunya adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB).
Enam tersangka lainnya adalah SOL selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, YUL selaku Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AMD selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, dan FEB selaku Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
Selain itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, dengan inisial YUD dan AND.
“Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi,” katanya di Gedung Merah Putih KPK pada hari Selasa (8/10).
Para tersangka yang berasal dari pejabat negara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.