JAKARTA, Waspada.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua nakhoda kapal hisap pasir yang diduga mencuri pasir di Pulau Nipah, Batam.
Kedua kapal tersebut dimiliki oleh perusahaan Malaysia yang memiliki total 20 kapal hisap pasir.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa kedua kapal beroperasi selama 9 jam sehari di perairan Indonesia dan dapat mencuri sekitar 10.000 meter kubik pasir dalam waktu 3 hari.
Dalam satu bulan, satu kapal hisap dapat mencuri hingga 100.000 meter kubik pasir.
Penangkapan terjadi setelah rombongan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mencurigai keberadaan kapal-kapal tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kedua kapal beroperasi tanpa dokumen yang sah.
Sejak tahun 2003, Indonesia telah menghentikan izin ekspor pasir laut. Sebelumnya, dari tahun 1972 hingga 2003, ekspor pasir laut ke Singapura mencapai 250 juta meter kubik per tahun.
Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 mengenai pengelolaan hasil sedimentasi laut, termasuk ekspor pasir laut, tetapi belum ada izin yang dikeluarkan.
KKP memperkirakan kerugian negara akibat aktivitas pencurian pasir laut mencapai Rp 223 miliar per tahun. (wol/kompastv/ryp/d2)