Pimpinan SKPD Meminta Presiden Copot Pj Bupati Dimposma Sihombing Karena Tidak Percaya

by -12 Views
Pimpinan SKPD Meminta Presiden Copot Pj Bupati Dimposma Sihombing Karena Tidak Percaya

TARUTUNG, Waspada.co.id – Surat Mosi Tidak Percaya yang ditandatangani oleh 50 Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terhadap kepemimpinan Penjabat (Pj) Dimposma Sihombing. Para pimpinan SKPD tersebut meminta Presiden RI, melalui Menteri Dalam Negeri, untuk mencopot Pj Bupati.

Surat pernyataan yang diberikan pada tanggal 7 Oktober 2024 tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kepala BKN, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepala BIN, Pj Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dan Ketua DPRD Taput.

Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing juga mendapatkan salinan surat tersebut.

Dalam salinan surat yang diterima wartawan pada Kamis (17/10), 50 pimpinan OPD meminta kepada Presiden RI, melalui Menteri Dalam Negeri, untuk mengevaluasi kinerja Pj Bupati Taput dan meminta pergantian secepatnya, karena dianggap tidak proporsional dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Saya ikut menandatangani mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing. Ada beberapa hal yang menjadi dasar, sehingga kami menyatakan tidak percaya lagi kepada Dimposma Sihombing memimpin Tapanuli Utara dan memohon untuk segera diganti,” kata seorang pejabat di salah satu dinas yang tidak ingin namanya disebutkan.

Berdasarkan salinan surat, dasar pertimbangan dari mosi tidak percaya tersebut antara lain:

1. Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing dianggap melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 686 Tahun 2024 tentang pembebasan sementara jabatan Sekretaris Daerah Indra Simaremare tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP).

2. Hanya dua bulan setelah dilantik, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing mengeluarkan Instruksi Bupati Tapanuli Utara Nomor 5 Tahun 2024 tentang pelaksanaan disiplin pegawai dan tertib administrasi bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Taput yang dianggap tidak fokus pada tugas utama yang seharusnya dilakukan.

3. Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapanuli, terlihat dari beberapa tindakan yang dianggap tidak netral dalam mendukung pasangan calon Bupati Tapanuli Utara.

Ketidaknetralan ini diterkuat dengan arahan Pj Bupati kepada beberapa ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon Bupati Tapanuli Utara.