Kejaksaan Agung Menangkap 3 Hakim PN Surabaya, Ini Perkara Mereka – Waspada Online

by -50 Views

Jaksa Agung Menangkap Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait Kasus Pembunuhan

JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah Wakil Tuhan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR terkait kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

“Betul,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta Rabu (23/10).

Namun, Febrie belum mau membeberkan detail kasus yang menjerat ketiga hakim tersebut. Dia hanya membenarkan bahwa penangkapan terkait dengan pembebasan Ronald Tannur.

Sementara itu, terkait detailnya akan disampaikan lengkap dalam konferensi pers hari ini sekitar pukul 19.00 WIB.

“Terkait Tanur, sore akan ada keterangan dari Kapuspenkum (Harli Siregar),” ujar dia.

Sebelumnya, penangkapan ketiga Hakim ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Jawa Timur (Jatim) Windhu Sugiarto. Ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang saat itu menjadi Hakim Anggota.

“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu saat dikonfirmasi terpisah. (wol/lvz/okz/d2)