Kejaksaan Agung Menetapkan Mantan Pejabat MA Sebagai Tersangka Baru Dalam Kasus Ronald Tannur – Waspada Online

by -28 Views
Kejaksaan Agung Menetapkan Mantan Pejabat MA Sebagai Tersangka Baru Dalam Kasus Ronald Tannur – Waspada Online

JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

“Benar (jadi tersangka),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (25/10).

Febrie mengatakan bahwa Kejaksaan Agung juga menemukan sejumlah uang saat melakukan penggeledahan di kediaman Zarof. Namun, Febrie enggan mengungkap secara rinci jumlah uang yang disita Kejagung selama penggeledahan di rumah Zarof.

Sebelumnya dilaporkan bahwa mantan pejabat MA, Zarof Ricar, ditangkap oleh Kejagung RI untuk mengungkap kasus dugaan penerimaan suap dan/atau gratifikasi dalam putusan bebas untuk Gregorius Ronald Tannur. ZR ditangkap di Denpasar, Bali.

“ZR. Informasinya seperti itu (mantan pejabat MA),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana.

Sebagai informasi, tiga hakim yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung karena diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan hari ini, Jaksa Penyidik dari Jampidsus menetapkan 3 hakim dengan inisial ED, HH, dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar. (wol/okezone/ryp/d2)