Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi Jakarta mengungkap fakta baru terkait kondisi Glodok Plaza yang mengalami kebakaran. Berdasarkan data Dinas Gulkarmat Provinsi Jakarta, gedung tersebut belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat Provinsi Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan empat indikator sertifikasi keselamatan kebakaran gedung. Pertama, akses masuk untuk petugas pemadam kebakaran harus tersedia. Kedua, gedung harus dilengkapi dengan alat proteksi kebakaran aktif dan pasif yang berfungsi, seperti fire sprinkler dan smoke detector. Ketiga, alat evakuasi penyelamatan harus lengkap, termasuk tangga penyelamatan minimal dua. Dan yang terakhir, adanya manajemen keselamatan kebakaran gedung.
Menanggapi kebakaran di Glodok Plaza, Satriadi menyampaikan bahwa pihaknya memiliki catatan terkait penanganan kebakaran tersebut. Terdapat keterlambatan pelaporan informasi kebakaran dan proteksi kebakaran di dalam gedung tidak optimal. Dalam operasi pemadaman, pihaknya juga terlambat menerima blueprint gedung, yang sedikit menghambat proses di lapangan. Kebakaran di Glodok Plaza menyebabkan korban jiwa dan laporan orang hilang. Delapan kantong jenazah telah dievakuasi dari lokasi kebakaran. Dinas Gulkarmat Provinsi Jakarta menekankan pentingnya mematuhi persyaratan keselamatan kebakaran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.