Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin dan tiga lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten. Meskipun demikian, keempat tersangka ini belum ditahan oleh pihak Bareskrim. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, hal ini disebabkan oleh penetapan tersangka yang baru dilakukan hari ini. Oleh karena itu, masih ada proses administrasi penyidikan yang harus diselesaikan sebelum penahanan dilakukan.
Setelah melengkapi administrasi penyidikan, pihak berwenang akan memanggil keempat tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan berbagai surat dokumen terkait permohonan atas hak tanah dan hak bangunan.
Dalam kasus ini, Arsin dan kawan-kawan diduga membuat dan menggunakan surat palsu seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan tanah, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat, dan dokumen lainnya antara Desember 2023 hingga November 2024. Hal ini dilakukan untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang akhirnya mengakibatkan terbitnya 260 SHM atas nama warga Kohod.