Prabowo Urges Entrepreneurs: Retain Foreign Exchange in Indonesian Banks

by -39 Views

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan strategis terbaru yang bertujuan untuk memperketat aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini diumumkan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (17/2) dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Peraturan ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Prabowo menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mengoptimalkan penggunaan hasil dari sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Keputusan untuk menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri diharapkan akan membantu meningkatkan cadangan devisa Indonesia, yang pada gilirannya akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah. Prabowo menyatakan bahwa sebagian besar dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor sumber daya alam, saat ini disimpan di luar negeri, yang menyebabkan manfaat yang diperoleh oleh rakyat Indonesia kurang optimal. Untuk memperkuat dan memperluas dampak dari pengelolaan hasil ekspor sumber daya alam, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2025. Kebijakan ini akan berlaku khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sementara sektor minyak dan gas dikecualikan namun masih mengacu pada ketentuan PP 36 tahun 2023. Prabowo memperkirakan bahwa langkah ini akan meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia sebesar 80 miliar dolar AS pada tahun 2025. Dengan implementasi kebijakan ini, diharapkan pendapatan ekspor Indonesia akan lebih dari 100 miliar dolar AS setelah 12 bulan berlalu sejak kebijakan mulai berlaku.