PT KAI (Persero) Divre I Sumatera Utara mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas kolaborasinya dalam menyelamatkan aset milik PT KAI (Persero) berupa tanah dan bangunan di jalan Sutomo dan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan dari tangan pihak yang tidak berhak. Kejari Medan menahan dua tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp35,49 miliar, yaitu Ryborn Tua Siahaan alias RTS dan Johan Evandy Rangkuti alias JER.
Menurut Manajer Humas KAI Sumut, Anwar Solikhin, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. RTS diduga menguasai dan memanfaatkan aset PT KAI (Persero) di Jalan Sutomo tanpa hak, sedangkan JER diduga mengalihkan penguasaan aset PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan tanpa izin, serta menerima pembayaran kompensasi.
Hasil perhitungan BPK RI menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara akibat perbuatan RTS sebesar Rp21.911.000.000 dan kerugian akibat perbuatan JER sebesar Rp13.579.970.000, total kerugian mencapai Rp35.490.970.000. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Aset PT KAI di jalan Sutomo dan Perintis Kemerdekaan masing-masing berupa tanah dan bangunan, dengan luas tanah dan bangunan yang spesifik. PT KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk menjaga aset negara dari pihak yang tidak berhak dan terus melakukan upaya penyelamatan serta optimalisasi aset untuk kepentingan negara. Menegaskan pentingnya kerjasama antara instansi pemerintah dan badan usaha dalam mengatasi dugaan korupsi demi kepentingan bersama.