Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, telah mengumumkan jadwal libur sekolah dan madrasah selama Idul Fitri 1446 Hijriah. Libur ini akan berlangsung mulai 21 Maret hingga 8 April 2025 berdasarkan Surat Edaran Bersama dari tiga menteri terkait. Awalnya, libur sekolah direncanakan dimulai pada tanggal 24 Maret 2025, namun dimajukan untuk mendukung terbitnya Surat Edaran terkait Flexible Working Arrangement (FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah juga telah menetapkan FWA untuk ASN pada tanggal 24-27 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko penumpukan jalur mudik dan arus balik. Dengan jadwal libur yang lebih panjang, diharapkan arus mudik dan balik dapat terelakkan. Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih aman dan terkendali selama masa libur Idul Fitri.