Prabowo Subianto dengan tegas menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus segera dicairkan bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini diumumkan untuk menjamin bahwa hak-hak pekerja untuk menerima THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prabowo sangat menekankan pentingnya kesejahteraan para pekerja di Indonesia, dengan memberikan apresiasi melalui pemberian THR sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja mereka sepanjang tahun. Kehadiran kebijakan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Diharapkan dengan kejelasan ini, pekerja dapat merasa lebih aman dan terlindungi terkait hak mereka setiap tahun dalam menerima THR.
Prabowo Subianto THR Cair H-7: Rencana Lebaran Garis Keras
