Menaker: THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 – Waspada Online

by -12 Views

Menaker Ketenagakerjaan, Yassierli, mengingatkan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 sebelum lebaran. Hal ini merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016. Menaker Yassierli menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah bekerja secara terus menerus selama minimal 1 bulan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT). Ketentuan THR juga berlaku untuk pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional. Menaker Yassierli menekankan pentingnya perusahaan untuk mematuhi ketentuan ini demi keadilan bagi para pekerja.

Source link