Prabowo Subianto 13th Salary Disbursement June 2025 News

by -9 Views

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman tersebut disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (11/3). Prabowo menjelaskan bahwa telah ditandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparat negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada 9,4 juta penerima, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan. Gaji ke-13 dan THR untuk pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh sebesar 100%. Sedangkan untuk ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Pensiunan akan tetap menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama musim mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras dalam persiapan pelaksanaan kebijakan ini.

Source link