DPR Distribusikan Rancangan UU TNI ke Jurnalis: Tanpa Kontroversi

by -16 Views

Baru-baru ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad, membagikan draf Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada para jurnalis. Langkah ini diambil untuk mengatasi kekhawatiran yang beredar di media sosial, yang mengklaim bahwa RUU tersebut menyimpang dari diskusi sebenarnya di DPR. Dasco menjelaskan bahwa draf yang beredar online berbeda dengan yang sedang dibahas di Komisi I DPR RI. Dia menekankan bahwa revisi RUU tersebut difokuskan pada penguatan kerangka hukum untuk mencegah pelanggaran di masa depan, terutama dalam tiga pasal khusus.
Pasal-pasal yang sedang ditinjau termasuk Pasal 3 Ayat (2) mengenai koordinasi kebijakan pertahanan dan strategi, Pasal 53 terkait dengan usia pensiun personel TNI, dan Pasal 47 yang memungkinkan personel TNI aktif untuk menjabat di beberapa kementerian atau lembaga pemerintah. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) untuk RUU TNI kepada DPR, yang berisi usulan amendemen terhadap Undang-Undang TNI yang ada. Sjafrie menegaskan bahwa revisi hanya ditujukan pada tiga pasal yang disebutkan sebelumnya, memastikan supremasi sipil dalam peran dan operasi TNI.
Pembagian draf kepada para jurnalis bertujuan untuk mengklarifikasi miskonsepsi dan kritik yang mengelilingi RUU TNI. Dasco mendorong para jurnalis untuk meninjau draf tersebut sendiri untuk memahami revisi dan menghilangkan kekhawatiran yang muncul di media sosial. Fokus tetap pada menjaga supremasi sipil di dalam TNI, dengan DPR berkomitmen untuk melakukan diskusi transparan dan perbaikan hukum dalam kebijakan terkait pertahanan.

Source link